Skip to main content

Posts

Read more

Cara Baru Perhitungan PPh 21 Mulai 1 Januari 2024

Tahun 2024, Tahun Baru, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pun baru. Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu, pemerintah secara resmi telah menetapkan PP No. 58 Tahun 2023 sebagai peraturan yang mengatur tarif baru dalam melakukan pemotongan PPh 21. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penerapan tarif pemotongan pajak yang baru ini memberikan beberapa keuntungan, yakni para pemberi kerja tidak lagi merasakan kesulitan dalam menghitung PPh 21 karyawan dan meminimalisir terjadinya lebih bayar akibat kompleksitas penghitungan PPh 21 dengan metode yang lama.  Apakah perbedaan pemotongan PPh 21 tahun 2023 dan sebelumnya dengan yang baru saja diundangkan ini? Mari kita ulas satu per satu. Pada PP No. 58 Tahun 2023, telah disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan pada tahun 2023 dan sebelum-sebelumnya, perhitungan PPh 21 hanya mengacu pada tarif
Recent posts

Informasi Lengkap Seputar Program Pengungkapan Sukarela (PMK 196 Tahun 2021)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu program pemerintah yang paling ditunggu-tunggu semenjak dicanangkannya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Tata cara pelaksanaa PPS atau yang sering disebut dengan  tax amnesty jilid II diatur dalam PMK 196 Tahun 2021 yang diundangkan pada tanggal 23 Desember 2021. Menurut PMK 196 Tahun 2021, PPS akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Sesuai dengan yang selama ini diundangkan dalam UU HPP, terdapat 2 kebijakan yang berlaku untuk PPS dengan berbagai tarif yang berbeda. Kebijakan pertama terkait dengan pengungkapan harta bersih yang tidak/kurang diungkap dalam SPT Tahunan.  Menurut Pasal 2 PMK 196 Tahun 2021, kebijakan pertama ditujukan bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sesuai pada Undang-Undang Pengampunan Pajak tahun 2016 lalu. Wajib Pajak tersebut yang akan mengikuti PPS dapat mengungkan harta bersih yang kura

Poin Penting Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 7 Oktober 2021. Tujuan dari dibentuknya UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, mereformasi administrasi, konsolidasi perpajakan, perluasan basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tentunya banyak dari kita yang penasaran dengan isi Undang-Undang HPP ini, pasalnya UU HPP ini mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan perpajakan. Mari kita lihat poin-poin penting dalam UU HPP berikut ini: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan    Melalui UU HPP, pemerintah melakukan terobosan baru dengan mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang ada. Penggunaan No

Pembayaran Pajak Terutang dan Pemindahbukuan

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Merujuk pada PMK No. 242/PMK.03/2014, berikut adalah jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak: PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan harus disetor paling lambat sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  PPh pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 15 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 21  yang dipotong o

Cara Pelaporan Realisasi PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP

Selamat datang dan selamat membaca Tax-Pedia, blog yang memberimu informasi seputar perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Tax-Pedia akan membahas mengenai "Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK-44/2020". Setelah Anda berhasil melakukan pengajuan untuk dapat menikmati insentif pajak ini, Anda akan diharuskan melakukan pelaporan realisasi insentif pajak secara berkala. Untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP, sudah bisa melakukan pelaporan realisasi secara online. Caranya mudah sekali, yakni LANGKAH 1: Masuk/ login ke akun djponline Anda di djponline.pajak.go.id LANGKAH 2: Klik menu PROFIL kemudian pilih menu sidebar AKTIVASI FITUR LAYANAN. Lalu akan muncul banyak pilihan, centang bagian E-REPORTING INSENTIF COVID-19, kemudian klik Ubah Layanan. Nanti Anda otomatis akan ter- logout sendiri, selanjutnya silakan Anda login kembali. Mengaktifkan Layanan E-Reporting LANGKAH 3: Setelah Anda login kembali, kl

Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19

Selamat datang dan selamat membaca postingan tax-pedia. Kali ini tax-pedia akan membahas mengenai Langkah-Langkah Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19. Siapkan komputer kalian dan ikuti langkah-langkah dari kami. LANGKAH 1: Buka website www.pajak.go.id kemudian di bagian kanan atas klik login untuk masuk ke akun djponline Anda. Langkah 1 dan 2 LANGKAH 2: Setelah masuk ke akun djponline, klik tab menu LAYANAN, kemudian pilih INFO KSWP. LANGKAH 3: Setelah muncul profil Anda, scroll kebawah hingga menemukan bagian PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA. Kemudian pada bagian UNTUK KEPERLUAN, pilih fasilitas terkait covid-19 yang ingin dimanfaatkan, seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurangan PPh 25 dan sebagainya. Langkah 3 LANGKAH 4: Setelah itu akan muncul hasil, apakah Anda berhak menerima insentif tersebut atau tidak. Nah bagaimana mudah bukan cara pengajuan insentif pajak terkait covid-19? Jangan lupa ya, pengajuan insentif untuk PPh

Surat Pemberitahuan (SPT)

Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)? Seperti yang pernah dibahas pada penjelasan sebelum ini, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri atas : Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) SPT Masa ialah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Contohnya SPT PPN Masa Januari 2019, SPT PPh 21 Masa Februari 2019 dan sebagainya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) SPT Tahunan sesuai dengan namanya yakni suatu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Contohnya SPT Badan 1771 Tahun 2019, SPT Orang Pribadi 1770SS dan sebagainya. Apa fungsi dan kegunaan SPT? Fungsi dan kegunaan SPT dibedakan menjadi 3 menurut subjeknya: Wajib Pajak PPh. Fungsi SPT disini sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yan