Seperti yang pernah dibahas pada penjelasan sebelum ini, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT terdiri atas :
SPT terdiri atas :
- Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
SPT Masa ialah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Contohnya SPT PPN Masa Januari 2019, SPT PPh 21 Masa Februari 2019 dan sebagainya. - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
SPT Tahunan sesuai dengan namanya yakni suatu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Contohnya SPT Badan 1771 Tahun 2019, SPT Orang Pribadi 1770SS dan sebagainya.
Apa fungsi dan kegunaan SPT?
Fungsi dan kegunaan SPT dibedakan menjadi 3 menurut subjeknya:
- Wajib Pajak PPh.
Fungsi SPT disini sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan :- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
- harta dan kewajiban
- pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pengusaha Kena Pajak
Fungsi SPT sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN-BM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan : - pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pemotong atau Pemungut (Pot-Put) Pajak
Fungsi SPT sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Tata Cara Penyampaian SPT
Cara penyampaian SPT menurut ketentuan pasal 6 UU KUP sebagai berikut :
- Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.
- Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut telah lengkap.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT baik secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain (melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau saat ini bisa melalui e-Filling). Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 yang telah diperbarui dengan PMK No. 243/PMK.03/2014.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Setiap SPT memiliki batas waktu penyampaian yang berbeda-beda. Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 2 UU KUP dan pasal 15 ayat 2 UU PPN, batas waktu penyampaiannya secara umum adalah sebagai berikut :
- untuk SPT Masa selain SPT Masa PPN paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- untuk SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Untuk batas waktu pelaporan pajak yang lebih lengkap telah disampaikan pada pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2018 sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
- PPh Pasal 15 yang dipotong;
- PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
- PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang di potong;
- PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
- PPh Pasal 25 dibayar,
(2a) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku.
(3) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
(4) Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.
(5) Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(6) Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(7) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(8) Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(8a) Pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.
(9) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Pasal 11
(1) Pemungut Pajak PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
(2) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2a) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi.
(3) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang telah disetor, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(4) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi.
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT
Wajib Pajak karena luasnya kegiatan usaha atau karena masalah teknis penyusunan laporan keuangan sehingga tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/03/2007 yang telah diperbarui dengan PMK No 243/PMK.03/2014.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
- penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- laporan keuangan sementara; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tersebut disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- dengan cara lain (melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e‑Filling melalui ASP)
Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan akan diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
Bukti pengiriman surat atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Apabila nantinya jumlah penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, atas kekurangan pembayaran tersebut dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran pajak tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Dasar Peraturan :
- UU KUP
- PMK No. 9/PMK.03/2018
- PMK No. 242/PMK.03/2014
Comments
Post a Comment