Skip to main content

Cara Pelaporan Realisasi PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP


Selamat datang dan selamat membaca Tax-Pedia, blog yang memberimu informasi seputar perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Tax-Pedia akan membahas mengenai "Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK-44/2020".
Setelah Anda berhasil melakukan pengajuan untuk dapat menikmati insentif pajak ini, Anda akan diharuskan melakukan pelaporan realisasi insentif pajak secara berkala. Untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP, sudah bisa melakukan pelaporan realisasi secara online. Caranya mudah sekali, yakni


LANGKAH 1:
Masuk/login ke akun djponline Anda di djponline.pajak.go.id

LANGKAH 2:
Klik menu PROFIL kemudian pilih menu sidebar AKTIVASI FITUR LAYANAN. Lalu akan muncul banyak pilihan, centang bagian E-REPORTING INSENTIF COVID-19, kemudian klik Ubah Layanan. Nanti Anda otomatis akan ter-logout sendiri, selanjutnya silakan Anda login kembali.

Mengaktifkan Layanan E-Reporting

LANGKAH 3:
Setelah Anda login kembali, klik menu LAYANAN, kemudian cari di bagian bawah menu E-REPORTING INSENTIF COVID-19 dan klik menu tersebut.



LANGKAH 4:
Anda akan melihat dashboard e-reporting seperti gambar di bawah, pada bagian kanan atas, klik TAMBAH. Kemudian pada bagian JENIS PELAPORAN, pilih jenis laporan yang akan dibuat, apakah PPh 21 DTP atau PPh Final DTP.


Pilih Jenis Laporan

LANGKAH 5:
Upload file dengan format yang telah ditentukan sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx

A : 15 digit (NPWP)
B : 2 digit (masa pajak awal)
C : 2 digit (masa pajak akhir)
D : 4 digit (tahun pajak)
E : 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F : 2 digit (kode pembetulan ke-)

Untuk jenis kode pelaporan realisasinya sebagai berikut :
01 : Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
02 : Kode Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP

Setelah upload file berhasil, kemudian klik SUBMIT.
Upload file dengan format yang telah ditentukam

Apabila Anda belum memiliki file pelaporan realisasinya, Anda bisa mengunduh terlebih dahulu di sebelah kiri menu yang bertuliskan FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx untuk PPh Final DTP atau FormatRealisasiPPhPasal21DTP.xlsx untuk PPh Pasal 21 DTP.

Setelah selesai melakukan pelaporan realisasi, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat yang akan terunduh secara otomatis seperti berikut.


Bukti Penerimaan Surat

Bagaimana? Sudah berhasil melapor? Jangan lupa ya, pelaporan realisasi PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. Terima kasih sudah membaca blog kali ini. Sampai jumpa di informasi pajak selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Baru Perhitungan PPh 21 Mulai 1 Januari 2024

Tahun 2024, Tahun Baru, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pun baru. Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu, pemerintah secara resmi telah menetapkan PP No. 58 Tahun 2023 sebagai peraturan yang mengatur tarif baru dalam melakukan pemotongan PPh 21. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penerapan tarif pemotongan pajak yang baru ini memberikan beberapa keuntungan, yakni para pemberi kerja tidak lagi merasakan kesulitan dalam menghitung PPh 21 karyawan dan meminimalisir terjadinya lebih bayar akibat kompleksitas penghitungan PPh 21 dengan metode yang lama.  Apakah perbedaan pemotongan PPh 21 tahun 2023 dan sebelumnya dengan yang baru saja diundangkan ini? Mari kita ulas satu per satu. Pada PP No. 58 Tahun 2023, telah disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan pada tahun 2023 dan sebelum-sebelumnya, perhitungan PPh 21 hanya mengacu pada ta...

Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19

Selamat datang dan selamat membaca postingan tax-pedia. Kali ini tax-pedia akan membahas mengenai Langkah-Langkah Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19. Siapkan komputer kalian dan ikuti langkah-langkah dari kami. LANGKAH 1: Buka website www.pajak.go.id kemudian di bagian kanan atas klik login untuk masuk ke akun djponline Anda. Langkah 1 dan 2 LANGKAH 2: Setelah masuk ke akun djponline, klik tab menu LAYANAN, kemudian pilih INFO KSWP. LANGKAH 3: Setelah muncul profil Anda, scroll kebawah hingga menemukan bagian PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA. Kemudian pada bagian UNTUK KEPERLUAN, pilih fasilitas terkait covid-19 yang ingin dimanfaatkan, seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurangan PPh 25 dan sebagainya. Langkah 3 LANGKAH 4: Setelah itu akan muncul hasil, apakah Anda berhak menerima insentif tersebut atau tidak. Nah bagaimana mudah bukan cara pengajuan insentif pajak terkait covid-19? Jangan lupa ya, pengajuan insentif untuk PPh ...