Skip to main content

Cara Pelaporan Realisasi PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP


Selamat datang dan selamat membaca Tax-Pedia, blog yang memberimu informasi seputar perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Tax-Pedia akan membahas mengenai "Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK-44/2020".
Setelah Anda berhasil melakukan pengajuan untuk dapat menikmati insentif pajak ini, Anda akan diharuskan melakukan pelaporan realisasi insentif pajak secara berkala. Untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP, sudah bisa melakukan pelaporan realisasi secara online. Caranya mudah sekali, yakni


LANGKAH 1:
Masuk/login ke akun djponline Anda di djponline.pajak.go.id

LANGKAH 2:
Klik menu PROFIL kemudian pilih menu sidebar AKTIVASI FITUR LAYANAN. Lalu akan muncul banyak pilihan, centang bagian E-REPORTING INSENTIF COVID-19, kemudian klik Ubah Layanan. Nanti Anda otomatis akan ter-logout sendiri, selanjutnya silakan Anda login kembali.

Mengaktifkan Layanan E-Reporting

LANGKAH 3:
Setelah Anda login kembali, klik menu LAYANAN, kemudian cari di bagian bawah menu E-REPORTING INSENTIF COVID-19 dan klik menu tersebut.



LANGKAH 4:
Anda akan melihat dashboard e-reporting seperti gambar di bawah, pada bagian kanan atas, klik TAMBAH. Kemudian pada bagian JENIS PELAPORAN, pilih jenis laporan yang akan dibuat, apakah PPh 21 DTP atau PPh Final DTP.


Pilih Jenis Laporan

LANGKAH 5:
Upload file dengan format yang telah ditentukan sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx

A : 15 digit (NPWP)
B : 2 digit (masa pajak awal)
C : 2 digit (masa pajak akhir)
D : 4 digit (tahun pajak)
E : 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F : 2 digit (kode pembetulan ke-)

Untuk jenis kode pelaporan realisasinya sebagai berikut :
01 : Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
02 : Kode Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP

Setelah upload file berhasil, kemudian klik SUBMIT.
Upload file dengan format yang telah ditentukam

Apabila Anda belum memiliki file pelaporan realisasinya, Anda bisa mengunduh terlebih dahulu di sebelah kiri menu yang bertuliskan FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx untuk PPh Final DTP atau FormatRealisasiPPhPasal21DTP.xlsx untuk PPh Pasal 21 DTP.

Setelah selesai melakukan pelaporan realisasi, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat yang akan terunduh secara otomatis seperti berikut.


Bukti Penerimaan Surat

Bagaimana? Sudah berhasil melapor? Jangan lupa ya, pelaporan realisasi PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. Terima kasih sudah membaca blog kali ini. Sampai jumpa di informasi pajak selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Baru Perhitungan PPh 21 Mulai 1 Januari 2024

Tahun 2024, Tahun Baru, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pun baru. Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu, pemerintah secara resmi telah menetapkan PP No. 58 Tahun 2023 sebagai peraturan yang mengatur tarif baru dalam melakukan pemotongan PPh 21. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penerapan tarif pemotongan pajak yang baru ini memberikan beberapa keuntungan, yakni para pemberi kerja tidak lagi merasakan kesulitan dalam menghitung PPh 21 karyawan dan meminimalisir terjadinya lebih bayar akibat kompleksitas penghitungan PPh 21 dengan metode yang lama.  Apakah perbedaan pemotongan PPh 21 tahun 2023 dan sebelumnya dengan yang baru saja diundangkan ini? Mari kita ulas satu per satu. Pada PP No. 58 Tahun 2023, telah disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan pada tahun 2023 dan sebelum-sebelumnya, perhitungan PPh 21 hanya mengacu pada ta...

Surat Pemberitahuan (SPT)

Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)? Seperti yang pernah dibahas pada penjelasan sebelum ini, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri atas : Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) SPT Masa ialah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Contohnya SPT PPN Masa Januari 2019, SPT PPh 21 Masa Februari 2019 dan sebagainya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) SPT Tahunan sesuai dengan namanya yakni suatu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Contohnya SPT Badan 1771 Tahun 2019, SPT Orang Pribadi 1770SS dan sebagainya. Apa fungsi dan kegunaan SPT? Fungsi dan kegunaan SPT dibedakan menjadi 3 menurut subjeknya: Wajib Pajak PPh. Fungsi SPT disini sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yan...

Pembayaran Pajak Terutang dan Pemindahbukuan

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Merujuk pada PMK No. 242/PMK.03/2014, berikut adalah jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak: PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan harus disetor paling lambat sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  PPh pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 15 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 21  yang d...