Skip to main content

Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19


Selamat datang dan selamat membaca postingan tax-pedia. Kali ini tax-pedia akan membahas mengenai Langkah-Langkah Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19. Siapkan komputer kalian dan ikuti langkah-langkah dari kami.


LANGKAH 1:
Buka website www.pajak.go.id kemudian di bagian kanan atas klik login untuk masuk ke akun djponline Anda.
Langkah 1 dan 2


LANGKAH 2:
Setelah masuk ke akun djponline, klik tab menu LAYANAN, kemudian pilih INFO KSWP.

LANGKAH 3:
Setelah muncul profil Anda, scroll kebawah hingga menemukan bagian PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA. Kemudian pada bagian UNTUK KEPERLUAN, pilih fasilitas terkait covid-19 yang ingin dimanfaatkan, seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurangan PPh 25 dan sebagainya.

Langkah 3


LANGKAH 4:
Setelah itu akan muncul hasil, apakah Anda berhak menerima insentif tersebut atau tidak.

Nah bagaimana mudah bukan cara pengajuan insentif pajak terkait covid-19? Jangan lupa ya, pengajuan insentif untuk PPh 21 dan PPh Final DTP dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, sedangkan pengajuan insentif untuk PPh 25 dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Comments