Selamat datang dan selamat membaca postingan tax-pedia. Kali ini tax-pedia akan membahas mengenai Langkah-Langkah Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19. Siapkan komputer kalian dan ikuti langkah-langkah dari kami.
LANGKAH 1:
Buka website www.pajak.go.id kemudian di bagian kanan atas klik login untuk masuk ke akun djponline Anda.
Langkah 1 dan 2 |
LANGKAH 2:
Setelah masuk ke akun djponline, klik tab menu LAYANAN, kemudian pilih INFO KSWP.
LANGKAH 3:
Setelah muncul profil Anda, scroll kebawah hingga menemukan bagian PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA. Kemudian pada bagian UNTUK KEPERLUAN, pilih fasilitas terkait covid-19 yang ingin dimanfaatkan, seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurangan PPh 25 dan sebagainya.
Langkah 3 |
LANGKAH 4:
Setelah itu akan muncul hasil, apakah Anda berhak menerima insentif tersebut atau tidak.
Comments
Post a Comment