Skip to main content

Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19


Selamat datang dan selamat membaca postingan tax-pedia. Kali ini tax-pedia akan membahas mengenai Langkah-Langkah Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19. Siapkan komputer kalian dan ikuti langkah-langkah dari kami.


LANGKAH 1:
Buka website www.pajak.go.id kemudian di bagian kanan atas klik login untuk masuk ke akun djponline Anda.
Langkah 1 dan 2


LANGKAH 2:
Setelah masuk ke akun djponline, klik tab menu LAYANAN, kemudian pilih INFO KSWP.

LANGKAH 3:
Setelah muncul profil Anda, scroll kebawah hingga menemukan bagian PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA. Kemudian pada bagian UNTUK KEPERLUAN, pilih fasilitas terkait covid-19 yang ingin dimanfaatkan, seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurangan PPh 25 dan sebagainya.

Langkah 3


LANGKAH 4:
Setelah itu akan muncul hasil, apakah Anda berhak menerima insentif tersebut atau tidak.

Nah bagaimana mudah bukan cara pengajuan insentif pajak terkait covid-19? Jangan lupa ya, pengajuan insentif untuk PPh 21 dan PPh Final DTP dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, sedangkan pengajuan insentif untuk PPh 25 dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Baru Perhitungan PPh 21 Mulai 1 Januari 2024

Tahun 2024, Tahun Baru, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pun baru. Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu, pemerintah secara resmi telah menetapkan PP No. 58 Tahun 2023 sebagai peraturan yang mengatur tarif baru dalam melakukan pemotongan PPh 21. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penerapan tarif pemotongan pajak yang baru ini memberikan beberapa keuntungan, yakni para pemberi kerja tidak lagi merasakan kesulitan dalam menghitung PPh 21 karyawan dan meminimalisir terjadinya lebih bayar akibat kompleksitas penghitungan PPh 21 dengan metode yang lama.  Apakah perbedaan pemotongan PPh 21 tahun 2023 dan sebelumnya dengan yang baru saja diundangkan ini? Mari kita ulas satu per satu. Pada PP No. 58 Tahun 2023, telah disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan pada tahun 2023 dan sebelum-sebelumnya, perhitungan PPh 21 hanya mengacu pada ta...

Cara Pelaporan Realisasi PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP

Selamat datang dan selamat membaca Tax-Pedia, blog yang memberimu informasi seputar perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Tax-Pedia akan membahas mengenai "Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK-44/2020". Setelah Anda berhasil melakukan pengajuan untuk dapat menikmati insentif pajak ini, Anda akan diharuskan melakukan pelaporan realisasi insentif pajak secara berkala. Untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP, sudah bisa melakukan pelaporan realisasi secara online. Caranya mudah sekali, yakni LANGKAH 1: Masuk/ login ke akun djponline Anda di djponline.pajak.go.id LANGKAH 2: Klik menu PROFIL kemudian pilih menu sidebar AKTIVASI FITUR LAYANAN. Lalu akan muncul banyak pilihan, centang bagian E-REPORTING INSENTIF COVID-19, kemudian klik Ubah Layanan. Nanti Anda otomatis akan ter- logout sendiri, selanjutnya silakan Anda login kembali. Mengaktifkan Layanan E-Reporting LANGKAH 3: Setelah Anda login kembali, kl...

Pembayaran Pajak Terutang dan Pemindahbukuan

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Merujuk pada PMK No. 242/PMK.03/2014, berikut adalah jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak: PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan harus disetor paling lambat sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  PPh pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 15 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 21  yang d...