Berdasarkan Undang - Undang Ketentuan Umum Perpajakan pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jadi menurut ayat ini, Wajib Pajak yang sudah memperoleh NPWP dan peredaran brutonya melebihi 4,8 milyar per tahun sesuai dengan PMK no 197 tahun 2013 serta melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan pengusaha yang peredaran brutonya masih dibawah 4,8 milyar per tahun tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, namun apabila pengusaha ini memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP juga boleh.
Apa sih fungsi dari pengukuhan PKP ini?
- Berfungsi sebagai pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPNBM
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Bagaimana cara pengajuan pengukuhan PKP?
Caranya mudah seperti halnya pendaftaran NPWP, pengusaha yang hendak dikukuhkan sebagai PKP bisa datang langsung atau melalui pos ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan dengan membawa dokumen dan persyaratan lain yang diperlukan.
Bagi pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
Bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa tertentu dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang berlaku, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Apabila WP tidak memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka KPP dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan, seperti halnya menerbitkan NPWP.
Dokumen apa saja syarat yang diperlukan dalam pengukuhan PKP?
- Bagi WP Orang Pribadi, wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta melengkapi formulir tersebut dengan dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy KTP bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
- Bagi WP Badan, wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta melengkapi formulir tersebut dengan dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Bagi Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
- Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
- Dokumen ixin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing
Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Apabila ada kasus WP yang sudah dikukuhkan sebagai PKP pada suatu tahun pajak memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8M per tahun, dapat memilih untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP atau tetap memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kasus tersebut adalah satu dari banyak kasus dimana WP dapat melakukan permohonan pencabutan PKP, namun selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan pasal 2 ayat 8 UU KUP.
Atas surat permohonan pencabutan PKP tersebut, DJP akan melakukan pemeriksaan. Setelah itu DJP harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan pasal 2 ayat 9 UU KUP.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap :
- Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usaha
- Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain
- Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
- Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah sekian penjelasan mengenai Pengusaha Kena Pajak. Bagi saudara-saudara yang belum paham dan ingin bertanya silahkan mengisi di kolom komentar dibawah. Terima kasih dan sampai jumpa di pelajaran perpajakan berikutnya.
Comments
Post a Comment