Skip to main content

Mempelajari Tentang Pengusaha Kena Pajak


Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Berdasarkan Undang - Undang Ketentuan Umum Perpajakan pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jadi menurut ayat ini, Wajib Pajak yang sudah memperoleh NPWP dan peredaran brutonya melebihi 4,8 milyar per tahun sesuai dengan PMK no 197 tahun 2013 serta melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan pengusaha yang peredaran brutonya masih dibawah 4,8 milyar per tahun tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, namun apabila pengusaha ini memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP juga boleh.

Apa sih fungsi dari pengukuhan PKP ini? 
  1. Berfungsi sebagai pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPNBM
  2. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Bagaimana cara pengajuan pengukuhan PKP?
Caranya mudah seperti halnya pendaftaran NPWP, pengusaha yang hendak dikukuhkan sebagai PKP bisa datang langsung atau melalui pos ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan dengan membawa dokumen dan persyaratan lain yang diperlukan. 
Bagi pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
Bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa tertentu dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang berlaku, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Apabila WP tidak memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka KPP dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan, seperti halnya menerbitkan NPWP. 

Dokumen apa saja syarat yang diperlukan dalam pengukuhan PKP?
  1. Bagi WP Orang Pribadi, wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta melengkapi formulir tersebut dengan dokumen sebagai berikut :
    • Fotocopy KTP bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  2. Bagi WP Badan, wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta melengkapi formulir tersebut dengan dokumen sebagai berikut :
    • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
    • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Bagi Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
    • Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing 
    • Dokumen ixin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing
Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Apabila ada kasus WP yang sudah dikukuhkan sebagai PKP pada suatu tahun pajak memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8M per tahun, dapat memilih untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP atau tetap memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kasus tersebut adalah satu dari banyak kasus dimana WP dapat melakukan permohonan pencabutan PKP, namun selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan pasal 2 ayat 8 UU KUP. 

Atas surat permohonan pencabutan PKP tersebut, DJP akan melakukan pemeriksaan. Setelah itu DJP harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan pasal 2 ayat 9 UU KUP.

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap :
  1. Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif 
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usaha
  3. Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
  4. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain 
  5. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  6. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
  7. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah sekian penjelasan mengenai Pengusaha Kena Pajak. Bagi saudara-saudara yang belum paham dan ingin bertanya silahkan mengisi di kolom komentar dibawah. Terima kasih dan sampai jumpa di pelajaran perpajakan berikutnya.


Comments

Popular posts from this blog

Cara Baru Perhitungan PPh 21 Mulai 1 Januari 2024

Tahun 2024, Tahun Baru, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pun baru. Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu, pemerintah secara resmi telah menetapkan PP No. 58 Tahun 2023 sebagai peraturan yang mengatur tarif baru dalam melakukan pemotongan PPh 21. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penerapan tarif pemotongan pajak yang baru ini memberikan beberapa keuntungan, yakni para pemberi kerja tidak lagi merasakan kesulitan dalam menghitung PPh 21 karyawan dan meminimalisir terjadinya lebih bayar akibat kompleksitas penghitungan PPh 21 dengan metode yang lama.  Apakah perbedaan pemotongan PPh 21 tahun 2023 dan sebelumnya dengan yang baru saja diundangkan ini? Mari kita ulas satu per satu. Pada PP No. 58 Tahun 2023, telah disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan pada tahun 2023 dan sebelum-sebelumnya, perhitungan PPh 21 hanya mengacu pada tarif

Surat Pemberitahuan (SPT)

Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)? Seperti yang pernah dibahas pada penjelasan sebelum ini, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri atas : Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) SPT Masa ialah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Contohnya SPT PPN Masa Januari 2019, SPT PPh 21 Masa Februari 2019 dan sebagainya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) SPT Tahunan sesuai dengan namanya yakni suatu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Contohnya SPT Badan 1771 Tahun 2019, SPT Orang Pribadi 1770SS dan sebagainya. Apa fungsi dan kegunaan SPT? Fungsi dan kegunaan SPT dibedakan menjadi 3 menurut subjeknya: Wajib Pajak PPh. Fungsi SPT disini sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yan

Informasi Lengkap Seputar Program Pengungkapan Sukarela (PMK 196 Tahun 2021)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu program pemerintah yang paling ditunggu-tunggu semenjak dicanangkannya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Tata cara pelaksanaa PPS atau yang sering disebut dengan  tax amnesty jilid II diatur dalam PMK 196 Tahun 2021 yang diundangkan pada tanggal 23 Desember 2021. Menurut PMK 196 Tahun 2021, PPS akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Sesuai dengan yang selama ini diundangkan dalam UU HPP, terdapat 2 kebijakan yang berlaku untuk PPS dengan berbagai tarif yang berbeda. Kebijakan pertama terkait dengan pengungkapan harta bersih yang tidak/kurang diungkap dalam SPT Tahunan.  Menurut Pasal 2 PMK 196 Tahun 2021, kebijakan pertama ditujukan bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sesuai pada Undang-Undang Pengampunan Pajak tahun 2016 lalu. Wajib Pajak tersebut yang akan mengikuti PPS dapat mengungkan harta bersih yang kura