Skip to main content

Kewajiban Perpajakan

Wajib Pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berarti harus siap melakukan kewajiban perpajakannya, baik bulanan maupun tahunan. 

Apa saja yang menjadi kewajiban Wajib Pajak?

     
  1. Menghitung besarnya pajak yang harus disetor/dipungut/dipotong
    Besarnya jumlah pajak bergantung pada besarnya tarif tiap-tiap pajak. Dikarenakan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment maka besarnya pajak yang disetor/dipungut/dipotong harus dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  2. Membayar pajak terhutang yang telah dihitung oleh wajib pajak
    Pembayaran pajak yang terhutang ini bisa dilakukan di kantor pos maupun bank persepsi. Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat Surat Setoran Pajak. Apa itu surat setoran pajak? Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Namun sejak 1 Juni 2016 sudah diberlakukan sistem pembayaran elektronik atau yang dikenal dengan e-billing.
  3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    SPT terbagi menjadi 2 yaitu, SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa terdiri atas SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Sedangkan SPT Tahunan ada SPT Tahunan PPh untuk 1 Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
Surat setoran elektronik
contoh SPT Tahunan 1770SS

Jadi bagi teman-teman yang sudah memiliki NPWP, jangan sampai lupa akan kewajiban perpajakannya ya. Sampai jumpa di informasi perpajakan lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Baru Perhitungan PPh 21 Mulai 1 Januari 2024

Tahun 2024, Tahun Baru, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pun baru. Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu, pemerintah secara resmi telah menetapkan PP No. 58 Tahun 2023 sebagai peraturan yang mengatur tarif baru dalam melakukan pemotongan PPh 21. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penerapan tarif pemotongan pajak yang baru ini memberikan beberapa keuntungan, yakni para pemberi kerja tidak lagi merasakan kesulitan dalam menghitung PPh 21 karyawan dan meminimalisir terjadinya lebih bayar akibat kompleksitas penghitungan PPh 21 dengan metode yang lama.  Apakah perbedaan pemotongan PPh 21 tahun 2023 dan sebelumnya dengan yang baru saja diundangkan ini? Mari kita ulas satu per satu. Pada PP No. 58 Tahun 2023, telah disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan pada tahun 2023 dan sebelum-sebelumnya, perhitungan PPh 21 hanya mengacu pada ta...

Surat Pemberitahuan (SPT)

Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)? Seperti yang pernah dibahas pada penjelasan sebelum ini, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri atas : Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) SPT Masa ialah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Contohnya SPT PPN Masa Januari 2019, SPT PPh 21 Masa Februari 2019 dan sebagainya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) SPT Tahunan sesuai dengan namanya yakni suatu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Contohnya SPT Badan 1771 Tahun 2019, SPT Orang Pribadi 1770SS dan sebagainya. Apa fungsi dan kegunaan SPT? Fungsi dan kegunaan SPT dibedakan menjadi 3 menurut subjeknya: Wajib Pajak PPh. Fungsi SPT disini sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yan...

Pembayaran Pajak Terutang dan Pemindahbukuan

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Merujuk pada PMK No. 242/PMK.03/2014, berikut adalah jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak: PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan harus disetor paling lambat sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  PPh pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 15 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 21  yang d...