Skip to main content

Kewajiban Perpajakan

Wajib Pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berarti harus siap melakukan kewajiban perpajakannya, baik bulanan maupun tahunan. 

Apa saja yang menjadi kewajiban Wajib Pajak?

     
  1. Menghitung besarnya pajak yang harus disetor/dipungut/dipotong
    Besarnya jumlah pajak bergantung pada besarnya tarif tiap-tiap pajak. Dikarenakan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment maka besarnya pajak yang disetor/dipungut/dipotong harus dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  2. Membayar pajak terhutang yang telah dihitung oleh wajib pajak
    Pembayaran pajak yang terhutang ini bisa dilakukan di kantor pos maupun bank persepsi. Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat Surat Setoran Pajak. Apa itu surat setoran pajak? Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Namun sejak 1 Juni 2016 sudah diberlakukan sistem pembayaran elektronik atau yang dikenal dengan e-billing.
  3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    SPT terbagi menjadi 2 yaitu, SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa terdiri atas SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Sedangkan SPT Tahunan ada SPT Tahunan PPh untuk 1 Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
Surat setoran elektronik
contoh SPT Tahunan 1770SS

Jadi bagi teman-teman yang sudah memiliki NPWP, jangan sampai lupa akan kewajiban perpajakannya ya. Sampai jumpa di informasi perpajakan lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Baru Perhitungan PPh 21 Mulai 1 Januari 2024

Tahun 2024, Tahun Baru, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pun baru. Pada tanggal 27 Desember 2023 lalu, pemerintah secara resmi telah menetapkan PP No. 58 Tahun 2023 sebagai peraturan yang mengatur tarif baru dalam melakukan pemotongan PPh 21. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penerapan tarif pemotongan pajak yang baru ini memberikan beberapa keuntungan, yakni para pemberi kerja tidak lagi merasakan kesulitan dalam menghitung PPh 21 karyawan dan meminimalisir terjadinya lebih bayar akibat kompleksitas penghitungan PPh 21 dengan metode yang lama.  Apakah perbedaan pemotongan PPh 21 tahun 2023 dan sebelumnya dengan yang baru saja diundangkan ini? Mari kita ulas satu per satu. Pada PP No. 58 Tahun 2023, telah disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Sedangkan pada tahun 2023 dan sebelum-sebelumnya, perhitungan PPh 21 hanya mengacu pada ta...

Cara Pelaporan Realisasi PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP

Selamat datang dan selamat membaca Tax-Pedia, blog yang memberimu informasi seputar perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Tax-Pedia akan membahas mengenai "Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK-44/2020". Setelah Anda berhasil melakukan pengajuan untuk dapat menikmati insentif pajak ini, Anda akan diharuskan melakukan pelaporan realisasi insentif pajak secara berkala. Untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP, sudah bisa melakukan pelaporan realisasi secara online. Caranya mudah sekali, yakni LANGKAH 1: Masuk/ login ke akun djponline Anda di djponline.pajak.go.id LANGKAH 2: Klik menu PROFIL kemudian pilih menu sidebar AKTIVASI FITUR LAYANAN. Lalu akan muncul banyak pilihan, centang bagian E-REPORTING INSENTIF COVID-19, kemudian klik Ubah Layanan. Nanti Anda otomatis akan ter- logout sendiri, selanjutnya silakan Anda login kembali. Mengaktifkan Layanan E-Reporting LANGKAH 3: Setelah Anda login kembali, kl...

Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19

Selamat datang dan selamat membaca postingan tax-pedia. Kali ini tax-pedia akan membahas mengenai Langkah-Langkah Pengajuan Insentif Pajak Jilid II Terkait Covid-19. Siapkan komputer kalian dan ikuti langkah-langkah dari kami. LANGKAH 1: Buka website www.pajak.go.id kemudian di bagian kanan atas klik login untuk masuk ke akun djponline Anda. Langkah 1 dan 2 LANGKAH 2: Setelah masuk ke akun djponline, klik tab menu LAYANAN, kemudian pilih INFO KSWP. LANGKAH 3: Setelah muncul profil Anda, scroll kebawah hingga menemukan bagian PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA. Kemudian pada bagian UNTUK KEPERLUAN, pilih fasilitas terkait covid-19 yang ingin dimanfaatkan, seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurangan PPh 25 dan sebagainya. Langkah 3 LANGKAH 4: Setelah itu akan muncul hasil, apakah Anda berhak menerima insentif tersebut atau tidak. Nah bagaimana mudah bukan cara pengajuan insentif pajak terkait covid-19? Jangan lupa ya, pengajuan insentif untuk PPh ...