Wajib Pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berarti harus siap melakukan kewajiban perpajakannya, baik bulanan maupun tahunan.
Apa saja yang menjadi kewajiban Wajib Pajak?
- Menghitung besarnya pajak yang harus disetor/dipungut/dipotong
Besarnya jumlah pajak bergantung pada besarnya tarif tiap-tiap pajak. Dikarenakan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment maka besarnya pajak yang disetor/dipungut/dipotong harus dihitung sendiri oleh wajib pajak. - Membayar pajak terhutang yang telah dihitung oleh wajib pajak
Pembayaran pajak yang terhutang ini bisa dilakukan di kantor pos maupun bank persepsi. Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat Surat Setoran Pajak. Apa itu surat setoran pajak? Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Namun sejak 1 Juni 2016 sudah diberlakukan sistem pembayaran elektronik atau yang dikenal dengan e-billing. - Menyampaikan Surat Pemberitahuan
Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT terbagi menjadi 2 yaitu, SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa terdiri atas SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Sedangkan SPT Tahunan ada SPT Tahunan PPh untuk 1 Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
Surat setoran elektronik |
contoh SPT Tahunan 1770SS |
Jadi bagi teman-teman yang sudah memiliki NPWP, jangan sampai lupa akan kewajiban perpajakannya ya. Sampai jumpa di informasi perpajakan lainnya.
Comments
Post a Comment