Selamat datang di Tax-Pedia. Postingan pertama kali ini akan membahas mengenai apa itu Pajak? Pastinya kalian sudah sangat sering mendengar kata "pajak" bukan?
Pajak menurut Sumitro (1970; Soemitro & Sugiharti, 2010) merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk. Sedangkan menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nah jadi menurut penjelasan-penjelasan diatas, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dan pendapatan negara sehingga secara langsung memiliki andil dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Pajak di Indonesia menganut 2 sistem yaitu self assessment dan official assessment. Hampir seluruh pajak di Indonesia menganut sistem self assessment hanya satu yang menggunakan official assessment yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Apa saja jenis pajak di Indonesia?
Pajak di Indonesia dibagi menjadi dua jenis menurut pengadministrasiannya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat sendiri dibagi menjadi 3 yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai.
Yang termasuk kedalam kategori Pajak Dati 1 menurut UU no 28 Tahun 2009 adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok.
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Jenis Pajak |
Lalu, siapa sajakah yang wajib membayar pajak?
Yang wajib membayar pajak disebut dengan istilah "Wajib Pajak". Wajib Pajak menurut UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap wajib pajak (WP) yang sudah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kemudian akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Contohnya, Ny. A adalah warga negara Indonesia, tapi beliau tidak bekerja, hanya ibu rumah tangga yang segala keperluan rumah tangganya dipenuhi oleh suaminya Tn. B yang bekerja sebagai dokter. Dalam hal ini Ny. A tidak memenuhi syarat obyektif, karena tidak memiliki penghasilan, sehingga tidak wajib memperoleh NPWP. Sedangkan Tn. B yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif (bekerja sehingga berpenghasilan) wajib memperoleh NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
NPWP terdiri dari 15 digit dan memiliki makna disetiap angkanya. Contohnya : 01.123.456.7-899.000
- 01.123.456.7 ➡️ nomor urut (register)
- 899 ➡️ kode KPP dimana anda terdaftar
- 000 ➡️ kode status (pusat/cabang atau suami/istri)
Kapan jangka waktu pendaftaran NPWP?
Jangka waktu pendaftaran NPWP berdasarkan Per Dirjen no 38 tahun 2013 sebagai berikut :
- WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha / tidak melakukan pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan WP suatu bulan setelah disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah usaha / pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
- WP Badan wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah pendirian (dilihat dari akta pendiriannya)
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak wajib mendaftarkan diri paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Comments
Post a Comment