Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan Undang - Undang Ketentuan Umum Perpajakan pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jadi menurut ayat ini, Wajib Pajak yang sudah memperoleh NPWP dan peredaran brutonya melebihi 4,8 milyar per tahun sesuai dengan PMK no 197 tahun 2013 serta melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Ja
Welcome to Tax-Pedia. Ini adalah tempatnya belajar perpajakan. Pajak itu mudah kok.