Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Merujuk pada PMK No. 242/PMK.03/2014, berikut adalah jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak: PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan harus disetor paling lambat sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. PPh pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 15 yang dibayar sendiri oleh WP harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 21 yang dipotong o
Welcome to Tax-Pedia. Ini adalah tempatnya belajar perpajakan. Pajak itu mudah kok.